BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah bangsa indonesia yang
dimulai sejak era sampai era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi
dari tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya. Kondisi dan tuntutan yang
berbeda tersebut ditanggapi oleh Banga Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang selain itu
dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat bangsa. Tetapi nilai-nilai perjuangan
itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Hal ini disebabkan oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi dipengaruhi lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional,
negara-negara maju yang ikut mengatur politik, ekonomi, sosial budaya serta
pertahanan dan keamanan global, pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dibidang informasi, komunikasi dan transportasi. Hal ini menyebabkan
dunia seolah-olah transparan tanpa mengenal batas negara.
B. Kompetensi Yang
Diharapkan
Masyarakat dan pemerintahan
berupaya memberikan dukungan spiritual dan psikomotorik generasi penerus bangsa
melalui pendidikan kewarganegaraan dengan tujuan untuk menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, serta cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa,
wawasan nusantara, serta ketahanan nasional.
C. Pengertian dan
Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
Bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan
melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi
ketertiban sosial.
1)
Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum
Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam
=> Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan
Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan
musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk
negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal
untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya
negara dapat pula disebabkan karena :
a) Penaklukan.
b) Peleburan.
c) Pemisahan diri
d) Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada
pemerintahannya.
2)
Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak
mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain
baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa,
misalnya PBB.
c. Bentuk Negara
* Negara kesatuan
- Negara Kesatuan
dengan sistem sentralisasi
- Negara Kesatuan
dengan sistem desentralisasi
* Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu Negara bagian.
D. Negara dan
Warga Negara Dalam Sisitem Kenegaraan di Indonesia
Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia
internasional dan menjadi anggota PBB. Dalam UUD 1945 diatur tentang hak dan
kewajiban
1.
Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa
yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana
sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
2.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.
Hak Warga Negara
b.
Kewajiban warga Negara
c.
Tanggung jawab warga Negara
d.
Peran warga negara
E. Pemahaman
Tentang Demokrasi
1.
Konsep Demokrasi
Demokrasi merupakan bentuk
kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk masyarakat (demos).
2.
Bentuk demokrasi dalam sistem pemrintahan terbagi menjadi dua bentuk :
a.
Pemerintah Monarki
b.
Pemerintah Republik
3.
Klasifikasi system pemerintahan
Model sistem
pemerinahan negara, adaempat macam :
·
Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
·
Sistem pemerintahan parlementer
·
Sistem pemerintaha presidential
·
Sistem pemerintahan campuran
F. Prinsip Dasar
Pemerintahan Republik Indonesia
Beberapa prinsip dasar sistem
pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia
ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi,
kekuasaan negara tertinggi ditangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah
negara tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada
DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak
bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
G. Pemahaman
Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis
Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948
terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama
dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan
perdamaian di dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia
telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan
dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta
kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi
tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum
supaya tercipta perdamaian.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan
terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik
laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat
kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.
Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai
perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan
asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah
penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
H. Kerangka Dasar
Kehidupan Nasional Meliputi keterkaitan anata Falsafah Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
1.
Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
2.
Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
I. Landasan
Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.
Pancasila sebagai ideology Negara
2.
UUD 1945 sebagai landasan
konstitusi
3.
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
4.
Konsepsi pertama tentang
pnacasila sebagai cita-cita dan ideology Negara
5.
Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
6.
Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
J.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI terbagi dalam
periode–periode :
·
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 (Orde Lama). Ancaman yang
dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya.
·
Tahun 1965 sampai 1998 (Orde Baru). Ancaman yang dihadapi dalam periode ini
adalah tantangan non fisik.
·
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi
perkembangan jaman globalisasi.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara dalam membela negara. Pendidikan
Kewarganegaraan dipelajari dalam perguruan tinggi untuk lebih menambah
pemahaman filosofi secara ilmiah baik itu secara Wawasan Nusantara, Ketahanan
Nasional, Politik, dan Strategi Nasional.
No comments:
Post a Comment