Thursday, October 13, 2016

Tugas 1 Pendidikan Kewarganegaraan

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


A.      Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah bangsa indonesia yang dimulai sejak era sampai era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dari tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Banga Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang selain itu dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat bangsa. Tetapi nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini disebabkan oleh pengaruh globalisasi. Globalisasi dipengaruhi lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan global, pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang informasi, komunikasi dan transportasi. Hal ini menyebabkan dunia seolah-olah transparan tanpa mengenal batas negara.

B.       Kompetensi Yang Diharapkan
Masyarakat dan pemerintahan berupaya memberikan dukungan spiritual dan psikomotorik generasi penerus bangsa melalui pendidikan kewarganegaraan dengan tujuan untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional.

C.      Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Negara adalah suatu satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1)             Teori terbentuknya negara 
            a.       Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
   Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara. 
b.      Teori Ketuhanan
   Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara. 
 c.       Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
 Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a)      Penaklukan.
b)      Peleburan.
c)      Pemisahan diri
d)     Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.

2)             Unsur Negara 
              a.       Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat. 
b.      Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB. 
c.       Bentuk Negara 
  *         Negara kesatuan
-          Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
-          Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi 
*         Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu Negara bagian.

D.      Negara dan Warga Negara Dalam Sisitem Kenegaraan di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dalam UUD 1945 diatur tentang hak dan kewajiban
1.       Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
2.       Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara  
a.         Hak Warga Negara
b.         Kewajiban warga Negara
c.          Tanggung jawab warga Negara
d.        Peran warga negara

E.       Pemahaman Tentang Demokrasi
1.        Konsep Demokrasi
Demokrasi merupakan bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk masyarakat (demos).
2.       Bentuk demokrasi dalam sistem pemrintahan terbagi menjadi dua bentuk :
a.       Pemerintah Monarki
b.      Pemerintah Republik
3.       Klasifikasi system pemerintahan
Model sistem pemerinahan negara, adaempat macam :
·           Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
·           Sistem pemerintahan parlementer
·           Sistem pemerintaha presidential
·           Sistem pemerintahan campuran

F.       Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara tertinggi ditangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara  tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

G.      Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.        Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.      Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.      Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5.      Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.      Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

H.      Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi keterkaitan anata Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
1.        Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
2.       Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara

I.       Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.        Pancasila sebagai ideology Negara
2.         UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
3.        Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
4.         Konsepsi pertama tentang pnacasila sebagai cita-cita dan ideology Negara
5.        Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
6.        Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik

J.        Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode :
·           Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 (Orde Lama). Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya.
·            Tahun 1965 sampai 1998 (Orde Baru). Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik.
·            Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi.

Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara dalam membela negara. Pendidikan Kewarganegaraan dipelajari dalam perguruan tinggi untuk lebih menambah pemahaman filosofi secara ilmiah baik itu secara Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik, dan Strategi Nasional.


No comments:

Post a Comment