MAKALAH
ASPEK AGRARIA
DALAM PEMBANGUNAN
Disusun
Oleh:
Nur
Nafisah 15315193
Rahajeng
Nugraha P. 15315545
Rama
Aditama 15315617
KELAS
: 4TA06
Dosen
: MEGA OKTAVIANY
JURUSAN TEKNIK
SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat
dan anugrah dari-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Sholawat dan
salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, Nabi Muhammad
SAW yang telah menunjukkan kepada kita semua jalan yang lurus berupa ajaran
agama islam yang sempurna dan menjadi anugrah terbesar bagi seluruh alam
semesta.
Penulis juga mengucapkan banyak terimakasih kepada
semua pihak yang telah membantu selama pembuatan makalah ini berlangsung
sehingga dapat terselesaikan dengan sangat baik.
Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Penulis mengharapkan kritik dan
saran terhadap makalah ini agar kedepannya dapat penulis perbaiki. Karena penulis
sadar, makalah yang penulis buat ini masih banyak terdapat kekurangannya.
Depok,
November 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
................................................................................ i
DAFTAR ISI
............................................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG ………............................................. 1
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
................................................. 2
1.3 BATASAN MASALAH ………………………................. 2
1.4 SISTEMATIKA PENULISAN
........................................... 2
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN AGRARIA .............................................. 3
2.2 PENGERTIAN HUKUM AGRARIA ................................. 4
2.3 UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA)
SEBAGAI HUKUM AGRARIA NASIONAL
.................. 5
2.3.1
Sifat Nasional UUPA
............................................... 5
2.3.2
Tujuan UUPA
.......................................................... 6
2.3.3
Peraturan Lama yang Dicabut oleh UUPA
.............. 7
BAB 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN ..........………............................................. 8
3.2 SARAN
............................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA
................................................................................. 10
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Pembangunan yang dilaksanakan oleh Negara pada
ujungnya untuk kepentingan bangsa dan Negara, dengan manfaat
sebesar-besarnya pada kesejahteraan rakyat. Pembangunan mempunyai bentuk dan
jenis yang beragam, salah satunya adalah pembangunan untuk memenuhi public good atau untuk kepentingan umum
(public purpose). Pembangunan
kepentingan umum pada implementasinya memerlukan ketersediaan tanah bagi
kegiatan pembangunan yang bersangkutan.
Kesejarahan pengadaan tanah selama ini, ada sebagian
ketersediaan tanah yang berhasil diperoleh sesuai perencanaan, ada sebagian
tanah yang tidak berhasil diperoleh sesuai perencanaan. Hambatan dan kendala
telah terdeteksi, berbagai wacana berkembang, semua untuk memastikan bahwa
tanah untuk pembangunan harus tersedia tanahnya. Di sisi yang lain, hak atas
tanah atau kepemilikan atas tanah tidak boleh terkorbankan. Dalam tataran
hukum, sudah banyak peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar perolehan
tanah untuk pembangunan, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, yang diatur secra
teknis oleh Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 3 Tahun 2007, sampai pada tingkatan
Undang-Undang, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak
Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya. Khusus untuk Undang-Undang
pencabutan hak atas tanah hanya beberapa kali
Dalam
tataran hukum, sudah banyak peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
perolehan tanah untuk pembangunan,
mulai dari Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun
2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006,
yang diatur secra teknis oleh Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 3 Tahun 2007,
sampai pada tingkatan Undang-Undang, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961
tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang ada di atasnya. Khusus
untuk Undang-Undang pencabutan hak atas tanah hanya beberapa kali diimplementasikan karena secara
politis dan secara sosiologis pada saat inimenjadi tidak popular.
Dalam tataran kebijakan non legislasi, telah
dibentuk banyak tim, kelompok
kerja, kelompok kajian, baik yang dibentuk oleh lembaga atau yang dibentuk oleh
kementerian, semua menghasilkan kebijakan, yang tujuannya memastikan bahwa
pembangunan dapat memperoleh tanah secara baik,
sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.faktor dan aspek yang menjadi
penghambat pengadaan tanah untuk pembangunan telah teridentifikasi, namun
penyelesaiannya lebih bersifatsimptomatik bahkan miopik, karena mekanisme
penyelesaiannya berdasarkankasus per kasus.
1.2
MAKSUD
DAN TUJUAN
Adapun maksud
dan tujuan dalam makalah ini, adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui dan
memahami perkembangan yang dialami hukum agraria Indonesia sampai dengan saat
sekarang ini.
2.
Mengetahui dan memahami
aspek agraria dalam pembangunan
1.3
BATASAN
MASALAH
Adapun batasan masalah pada makalah ini adalah
sebagai berikut :
2. Menjelaskan
peraturan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan.
1.4
SISTEMATIKA
PENULISAN
BAB 1 PENDAHULUAN
Menjelaskan tentang latar belakang,
maksud dan tujuan, batasan masalah, dan sistematika penulisan.
Pada bab ini berisi mengenai pembahasan
agraria dan peraturan mengenai pengadaan tanah
BAB 3 PENUTUP
Membahas mengenai kesimpuan dan
saran yang makalah ini.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN
AGRARIA
Boedi Harsono membedakan pengertian
agraria dalam tiga perspektif, yakni arti agraria dalam arti umum, Administrasi
Pemerintahan dan pengertian agraria berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria. Pertama
dalam perspektif umum, agraria berasal dari bahasa Latin ager yang berarti tanah atau sebidang tanah. Agrarius berarti perladangan, persawahan, pertanian. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, 1994, Edisi Kedua Cetakan Ketiga, Agraria berarti
urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah. Maka
sebutan agraria atau dalam bahasa Inggris agrarian
selalu dairtikan dengan tanah dan dihubungakan dengan usaha pertanian. Sebutan agrarian laws bahkan seringkali
digunakan untuk menunjuk kepada perangkat peraturan-peraturan hukum yang
bertujuan mengadakan pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih
meratakan penguasaan dan pemilikannya.
Di Indonesia sebutan agraria di
lingkungan Administrasi Pemerintahan dipakai dalam arti tanah, baik tanah
pertanian maupun non pertanian. Biarpun tidak dinyatakan dengan tegas, tetapi
dari apa yang tercantumdalam Konsiderans, pasal-pasal dan penjelasannya, dapatlah
disimpulkan, bahwa pengertian agraria dan hukum agraria dalam UUPA dipakai
dalam arti yang sangat luas.
Pengertian agraria meliputi bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Dalam batas-batas seperti
yang ditentukan dalam Pasal 48, bahkan meliputi juga ruang angkasa. Yaitu ruang
di atas bumi dan air yang mengandung :tenaga dan unsur-unsur yang dapat
digunakan untuk usaha-usaha memelihara danmemperkembangkan kesuburan bumi, air
serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lainnya yang
bersangkutan dengan itu.
Dari uraian pengertian agraria di
atas, maka dapat disimpulkan pengertian agraria dengan membedakan pengertian
agraria dalam arti luas dan pengertian agraria dalam arti sempit. Dalam arti
sempit, agraria hanyalah meliputi bumi yang disebut tanah, sedangkan pengertian
agraria dalam arti luas adalah meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya. Pengertian tanah yang dimaksudkan di sini
adalah bukan dalam arti fisik, melainkan tanah dalam pengertianyuridis, yaitu
hak. Pengertian agraria yang dimuat dalam UUPA adalah pengertian agraria dalam
arti luas.
2.2
PENGERTIAN
HUKUM AGRARIA
Beberapa pakar hukum memberikan
pengertian tentang apa yang dimaksud dengan hukum agraria, antara lain beberapa
disebutkan di bawah ini:
1. Subekti dan Tjitro Subono, hukum agraria
adalah keseluruhan ketentuan yang hukum perdata, tata negara, tata usaha
negara, yang mengatur hubungan antara orang dan bumi, air dan ruang angkasa
dalam seluruh wilayah negara, dan mengatur pula wewenang yang bersumber pada
huungan tersebut.
2. Prof. E. Utrecht, S.H. menyatakan bahwa
hukum agraria adalah menjadai bagian dari hukum tata usaha negara karena
mengkaji hubungan-hubungan hukum antara orang, bumi, air dan ruang angkasa yang
meliatakan pejabat yang bertugas mengurus masalah agraria.
3. Pasal 2 ayat (1) UUPA, maka sasaran
Hukum Agraria meliputi : bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya, sebagaimana lazimnya disebut sumber daya alam.
Oleh karenanya pengertian hukum agraria
menurut UUPA memiliki pengertian hukum agraria dalam arti luas, yang merupakan
suatu kelompok berbagai hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas
sumber-sumber daya alam yang meliputi:
a. Hukum pertanahan, yang mengatur hak-hak
penguasaan atas tanah dalam arti permukaan bumi;
b. Hukum air, yang mengatur hak-hak
penguasaan atas air;
c. Hukum pertambangan, yang mengatur
hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh undang-undang
pokok pertambangan;
d. Hukum perikanan, yang mengatur hak-hak
penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air;
e. Hukum kehutanan, yang mengatur hak-hak
atas penguasaan atas hutan dan hasil hutan;
f. Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur
dalam ruang angkasa (bukan space law),
mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalamruang angkasa yang
dimaksudkan oleh Pasal 48 UUPA.
Sedangkan pengertian hukum agraria dalam
arti sempit, hanya mencakup Hukum Pertanahan, yaitu bidang hukum yang mengatur
hak-hak penguasaan atas tanah.Yang dimaksud tanah di sini adalah sesuai dengan
Pasal 4 ayat (1) UUPA,adalah permukaan tanah, yang dalam penggunaannya menurut
Pasal 4 ayat (2),meliputi tubuh bumi, air dan ruang angkasa, yang ada di atasnya,
sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunan
tanah itu dalam batas menurut UUPA, dan peraturan-perturan hukum lain yang
lebih tinggi.
2.3 UNDANG-UNDANG
POKOK AGRARIA (UUPA) SEBAGAI HUKUM AGRARIA NASIONAL
2.3.1
Sifat
Nasional UUPA
UUPA
mempunyai dua substansi dari segi berlakunya, yaitu pertama tidak memberlakukan
lagi atau mencabut hukum agraria kolonial, dan kedua membangun hukum agraria
nasional. Menurut Boedi Harsono, dengan berlakunya UUP, maka terjadilah
perubahan yang fundamental pada hukum agraria diIndonesia, terutama hukum di
bidang pertanahan. Perubahan yang fundamental ini mengenai struktur perangkat
hukum, konsepsi yang mendasari maupun isinya.
UUPA
juga merupakan undang-undang yang melakukan pembaruan agraria karena di dalamnya
memuat program yang dikenal dengan Panca Program Agraria Reform Indonesia, yang
meliputi:
1. Pembaharuan hukum agraria melalui
unifikasi hukum yang berkonsepsi nasioanl dan pemberian jaminan kepastian
hukum;
2. Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi
kolonial atas tanah;
3. Mengakhiri penghisapan feodal secara
berangsur-angsur.
4. Perombakan pemilikan dan penguasaan atas
tanah serta hubungan-hubungan hukum yang berhubungan dengan penguasaan tanah
dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan, yang kemudian
dikenaldengan program landreform;
5. Perncanaan persediaan dan peruntukan
bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaan secara
terencana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.
Sebagai undang-undang
nasional, UUPA memiliki sifat nasionalmaterial dan formal. Sifat nasional
material berkenaan dengan substansi UUPA.Sedangkan nasional formal berkenaan
dengan pembentukan UUPA.
a.
Sifat Nasional Material UUPA
Sifat nasional materian
UUPA menunjuk kepada substansi UUPA yang harus mengandung asas-asas berikut:
1)
Berdasarkan hukum tanah adat;
2)
Sederhana;
3)
Menjamin kepastian hukum;
4)
Tidak mengabaikan unsur-unsur yang
bersandar kepada hukum agama;
5) Memberi kemungkinan supaya bumi, air dan
ruang angkasa dapat mencapai fungsinya dalam membangun masyarakat yang adil dan
makmur;
6) Sesuai dengan kepentingan rakyat
Indonesia;
Memenuhi keperluan rakyat Indonesia
menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria;
7) Mewujudkan penjelmaan dari Pancasila
sebagai asas kerohanian negara dan cita-cita bangsa seperti yang tercantum
dalam undang-undang;
8) Merupakan pelaksanaan GBHN (dulu Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 dan Manifesto Politik;
9) Melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945.
b.
Sifat Nasional Formal UUPA
Sifat nasional formal
UUPA menunjuk kepada pembentukan UUPAyang memenuhi sifat sebagai berikut:
1)
Dibuat oleh pembentuk undang-undang
naisonal Indonesia, yaitu DPRGR;
2)
Disusun dalam bahasa nasional Indonesia;
3)
Dibentuk di Indonesia;4) Bersumber pada
UUD 1945;
4)
Berlaku dalam wilayah negara Republik
Indonesia
2.3.2
Tujuan
UUPA
Tujuan UU No. 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah:
1. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan
hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran,
kebahagiaan, dan keadilan, bagi Negara rakyat, terutama rakyat tani, dalam
rangka masyarakat yang adil dan makmur.
2. Meletakkan dasarr-dasar untuk mengadakan
kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertahanan.
3. Meletakkan dasar untuk memberikan
kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
2.3.3
Peraturan
Lama yang Dicabut oleh UUPA
Dengan
dindangkannya Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1960 tentangPeraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria pada tanggal 24 September 1960, makadengan demikian
Indonesia memiliki hukum agraria baru yang bersifat nasionalyan tentunya lepas
dari sifat-sifat kolonial dan disesuaikan dengan pribadi dan jiwa bangsa
Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat.
BAB
3
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Adapun kesimpulan dari
pembahasan makalah ini, adalah:
1.
Istilah agraria
berasal dari kata:
Agger (Bahasa
Latin) berarti tanah atau sebidang tanah. Agrarius
(Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian. Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah
untuk pertanian.
2.
Pengertian hukum
agraria:
a Subekti dan Tjitro Subono, hukum agraria
adalah keseluruhan ketentuan yang hukum perdata, tata negara, tata usaha
negara, yang mengatur hubungan antara orang dan bumi, air dan ruang angkasa
dalam seluruh wilayah negara, dan mengatur pula wewenang yang bersumber pada
huungan tersebut.
b Prof. E. Utrecht, S.H. menyatakan bahwa
hukum agraria adalah menjadai bagian dari hukum tata usaha negara karena
mengkaji hubungan-hubungan hukum antara orang, bumi, air dan ruang angkasa yang
meliatakan pejabat yang bertugas mengurus masalah agraria.
3.
Tujuan pokok
UUPA:
a. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan
hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran,
kebahagiaan, dan keadilan, bagi Negara rakyat, terutama rakyat tani, dalam
rangka masyarakat yang adil dan makmur.
b. Meletakkan dasarr-dasar untuk mengadakan
kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertahanan.
c. Meletakkan dasar untuk memberikan
kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
3.2
SARAN
Adapun saran yang terdapat dalam makalah ini, yaitu
sebagai berikut.
1.
Seharusnya
pemerintah meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agrarian nasional.
2. Pemerintah dapat meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertahanan.
3. Pemerintah seharusnya dapat meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak- hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
2. Pemerintah dapat meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertahanan.
3. Pemerintah seharusnya dapat meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak- hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Bawana,
Surya. 2012. MAKALAH AGRARIA. https://www.scribd.com/doc/98478282/Maka- lah-Agraria. Dikutip 20
November 2018 pukul 18.00 WIB
Prayudha,
Yogi. 2010. SEJARAH HUKUM AGRARIA INDONESIA. https://www.scribd.
com/doc/25217114/Sejarah-Hukum-Agraria-Indonesia.
Dikutip 19 November 2018 pukul 13.00 WIB.
Sanjaya,
Inge. 2015. AGRARIA BERASAL DARI KATA. https://slideplayer.info/slide/5304488
/. Dikutip 18 November 2018
pukul 09.00 WIB.
No comments:
Post a Comment